Sosialisasi Dukung #GISA dengan Dukcapil Go Digital

Sosialisasi Dukung #GISA dengan Dukcapil Go Digital

Dalam rangka mendukung program #GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) melalui Dukcapil Go Digital, Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang PIAK melakukan sosialisasi kepada OPD dan kecamatan se Kabupaten Gunungkidul.  Sosialisasi dilaksanakan di Aula Gisa Dinas Dukcapil Gunungkidul, Selasa (24/9). Narasumber pada acara ini antara lain Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi dengan materi Dukung #GISA dengan Dukcapil Go Digital dan dari Dinas Kominfo yang dalam hal ini diwakili Hari Susanto ST, MEng dengan materi keamanan data.

Dukcapil Go Digital dilaksanakan berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Th 2006 tentang Adminduk sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Th 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Th 2006 tentang Adminduk, dan Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.

Dalam materinya, Kepala Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa #GISA adalah sebuah gerakan guna membangun ekosistem pemerintahan yang peduli dan sadar pentingnya administrasi kependudukan. #GISA dilaunching tanggal 8 Februari 2018.  #GISA berarti sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kepedudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, dan pentingnya pelayanan administrasi yang peduli rakyat. “Puncak akhir dari #GISA adalah akan terbangunnya kesadaran pemerintahan dan masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan,” jelas Markus Tri Munarja.

Terkait dengan perlindungan data pribadi, Pemerintah telah menerbitkan tentang PP no 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Th 2003 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 24 Th 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Th 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Perlindungan data pribadi dalam sebuah system elektronik juga diatur oleh UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa ijin, perlindungan oleh penyelenggara system elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi illegal. Pasal 26 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) mensyaratkan penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan.

Narasumber dari Dinas Kominfo juga menyampaikan tentang klasifikasi informasi sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Disampaikan bahwa data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan, yang tidak boleh sembarang orang bisa mengaksesnya. Hal ini merujuk pada UU ITE. Juga pentingnya menjaga keamanan data.

Diakhir acara, disampaikan tentang cara verifikasi dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik, menggunakan aplikasi veryDS.

Dukcapil Bisa !!
sosialisasi

Sebelumnya Penandatanganan PKS antara Dinas Dukcapil Gunungkidul dan Kejari Gunungkidul

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023